Jakarta, 26 Februari 2024 – Baru-baru ini, beredar laporan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menolak sertifikat jaminan asuransi yang diterbitkan oleh Maritime Mutual Insurance Association (NZ) Limited (Klub) untuk beberapa konvensi maritim internasional. Konvensi tersebut meliputi:
- Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak (CLC)
- Konvensi Internasional Mengenai Tanggung Jawab Sipil terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar (CLC B)
- Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka Kapal (WRC)
Menanggapi hal ini, Direktur MMIA, Paul Martin Rankin, telah mengeluarkan surat klarifikasi resmi pada tanggal 26 Februari 2024. Surat tersebut menjelaskan duduk perkara penolakan sertifikat dan menegaskan komitmen MMIA dalam menyediakan solusi asuransi maritim yang terpercaya bagi para anggotanya.
Unduh Surat Klarifikasi Resmi MMIA: Circular to Indonesian Members 26224