Labuan Bajo, Manggarai Barat – Polairud Polda Nusa Tenggara Timur ( NTT) menangkap kapal tanpa nama di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, karena membawa bahan peledak.
Polisi mengamankan nakhoda kapal bernama Ahmad, 33, warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama enam ABK yang seluruhnya berasal dari Bima.
Ke enam ABK tersebut adalah Jakariah, 48, Erman, 30, Egi Saputra, 17, Yadin, 22, Faisal Maulana, 15, dan Zhaky Zhikry Zhuaril, 13, yang masih berstatus pelajar.
Menurut Direktur Polairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu (28/2), Kapal Patroli Pulau Padar milik Polairud sudah memantau kapal tersebut di Perairan Pulau Tala, tak jauh dari Pulau Komodo pada hari Senin (26/2).
Personil bersenjata kemudian menghampiri kapal dengan mengunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) milik Kapal Patroli Pulau Padar, namun nahkoda kapal malah memacu kecepatan untuk menghindari pemeriksaan.
“Melarikan diri dengan cara menambah kecepatan kapal, sehingga dilakukan pengejaran. Tim sempat melihat kapal membuang barang bukti ke laut dan mengambil sebagian barang bukti tersebut” ( red ), ujar Kombes Irwan Deffi Nasution.
Aparat berusaha mengejar hingga di koordinat 08°53’267″ LS – 119°16’338” BT dan setelah mendekat, salah satu anggota langsung melompat ke dek ka-pal dan mengambil alih kemudi.
Di dalam kapal, petugas menemukan satu jerigen berkapasitas lima liter berisi serbuk putih yang diduga bahan baku bom ikan, empat buah kaca mata selam dua selang kompresor masing-masing 50 meter dan sejumlah peralatan lain yang mencurigakan.
Polairud Polda NTT langsung membawa kapal tersebut ke Labuan Bajo dan Nahkoda serta seluruh ABK diperiksa. Mereka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senpi dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup