Artikel ini akan memberikan ringkasan singkat untuk menjelaskan perbedaan mendasar antara kedua jenis perlindungan yaitu yang dikenal sebagai perlindungan P&I, serta untuk kerusakan pada kapal sendiri, yang dikenal sebagai perlindungan Lambung dan Mesin.
Asuransi P&I terutama dimaksudkan untuk menanggung kewajiban pemilik kapal atau operator terhadap pihak ketiga dan umumnya mengecualikan kerusakan pada properti tertanggung sendiri atau kerugian langsung Perusahaan.
Asuransi Lambung dan Mesin pada dasarnya adalah asuransi terhadap kapal klien sebagai aset utama mereka. Kedua jenis asuransi ini berinteraksi dalam area tanggung jawab tabrakan dan tanggung jawab atas kerusakan kontak pada properti pihak ketiga.
Asuransi Lambung dan Mesin serta Asuransi P&I seringkali bersifat saling melengkapi dalam hal tanggung jawab tabrakan dan tanggung jawab atas kerusakan pada dermaga, crane pemuatan, dan properti pihak ketiga lainnya, umumnya dikenal sebagai kerusakan pada objek tetap dan mengambang (FFO).
Asuransi Lambung dan Mesin (H&M) dapat mencakup pertanggungan untuk kewajiban terhadap pihak ketiga tergantung pada jenis polis dan cakupan pertanggungan polis tertentu tersebut. Di bawah ketentuan asuransi Lambung dan Mesin Inggris standar (ITC Hulls – Institute Time Clauses Hulls), pertanggungan tanggung jawab tabrakan secara historis dibatasi hingga 3/4 dari tanggung jawab kapal sendiri terhadap kapal lain dalam tabrakan. Namun, di bawah ketentuan asuransi Lambung dan Mesin Norwegia dan Jerman, pertanggungan tanggung jawab yang diberikan adalah untuk 4/4, yaitu 100%, dari tanggung jawab kapal sendiri terhadap kapal lain. Demikian pula, di bawah ketentuan asuransi Lambung dan Mesin Inggris Raya, kerusakan pada apa yang disebut Objek Tetap dan Mengambang (FFO), yaitu objek selain kapal, tidak ditanggung sama sekali, sedangkan di bawah ketentuan asuransi Norwegia dan Jerman, risiko ini ditanggung 100%.
Beberapa pemilik kapal telah menempatkan tanggung jawab tabrakan penuh (4/4) di bawah asuransi P&I mereka. Pertanggungan tanggung jawab tabrakan ini akan menjadi pertanggungan tanggung jawab paling komprehensif yang tersedia, karena semua tanggung jawab pihak ketiga yang timbul dari tabrakan pada dasarnya akan ditanggung. Namun, pemilik kapal tetap memerlukan pertanggungan Lambung dan Mesin untuk menangani kehilangan atau kerusakan pada kapalnya sendiri.
Di bawah kondisi asuransi Lambung dan Mesin Norwegia dan Jerman, pertanggungan juga diberikan sehubungan dengan tanggung jawab yang timbul dari kapal yang diasuransikan menabrak properti pihak ketiga selain kapal. Asuransi Lambung dan Mesin menanggung kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kontak fisik antara lambung kapal yang diasuransikan, atau peralatan yang terpasang permanen pada kapal, dan properti pihak ketiga, misalnya dermaga atau pelampung. Orang Amerika terkadang menyebut insiden seperti itu sebagai “allision” tetapi ini bukan istilah yang digunakan secara universal. FFO (kerusakan pada objek tetap dan mengambang) adalah singkatan untuk kerusakan akibat tabrakan di bawah ketentuan bahasa Inggris.
Situasi menjadi lebih rumit ketika minyak keluar dari kapal lain akibat tabrakan. Di bawah kondisi asuransi Lambung dan Mesin Norwegia, tanggung jawab ini tidak ditanggung, sementara di bawah kondisi asuransi Lambung dan Mesin Jerman, tanggung jawab tersebut ditanggung.
Situasi untuk kerusakan dan tanggung jawab yang dihasilkan menjadi lebih rumit jika kapal menyeret jangkar.
Ingat, dasar dari pertanggungan P&I adalah bahwa ia menanggapi kewajiban yang tidak ditanggung di bawah pertanggungan Lambung dan Mesin.
Penting bagi Nakhoda dan perwira kapal untuk memiliki pemahaman penuh tentang apa yang ditanggung di bawah polis asuransi Lambung dan Mesin karena ini menentukan apa yang ditanggung oleh asuransi P&I. Dengan demikian, Nakhoda akan dapat memahami perwakilan atau koresponden perusahaan asuransi siapa yang harus dihubungi dalam setiap insiden tertentu.
Sumber : Gard.no