Manila, Departemen Kehakiman Filipina ( Departement Of Justice ) akan menuntut perusahaan kapal RDC Reield Marine Service terkait tenggelamnya kapal tanker Princess Empress yang menyebabkan pencemaran di Oriental Mindoro, salah satu ekowisata yang saat ini sedang dikembangkan pemerintah Filipina.
Kapal Tanker Princess Empress tenggelam Ferbuari tahun 2023 akibat dihantam badai di kepulauan Mindoro.
Splash 247. Com menyebutkan, Kapal tanker ini membawa 800, 000 liter minyak untuk industri yang kemudian mencemari perairan terbesar sejak tahun 2006 akibat tumpahan minyak.
Majelis hakim akan menuntut pemilik kapal secara individu dan juga petugas yang mengatur pelayaran karena ada dugaan pemalsuan dokumen penting.
Hakim juga mempermasalahkan sejarah kapal Princess Empress, karena dalam database Equasis, kapal tanker ini tercatat dibuat pada tahun 2022, namun kenyataannya Princess Empress adalah kapal tua yang seharusnya sudah harus di- scapping alias dibesituakan. Pemilik kapa ternyata sudah dua kali memodifikasi Princess Empress untuk mengelabui pihak berwenang di Flipina.
Princess Empress tenggelam pada 18 Ferbuari 2023. Kapal tanker ini tenggelam tepatnya di Naujan, Oriental Mindoro. Ratusan ribu liter minyak yang diangkut kapal ini tumpah dan mencemari perairan Provinsi Antique, Batangas, Oriental Mindoro hingga Palawan.