Jakarta, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Filipina yang memasuki wilayah perairan Sulawesi dan menangkap ikan secara ilegal.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Rabu (28/2/2024) mengatakan kapal yang diamankan berjenis light boat (purse seine) dengan inisial FB LB JM A-2.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia” Ujar Pung Nugroho Saksono.
Saat ini kapal ikan tersebut diamankan Pangkalan PSDKP Bitung. Kapal ikan asal Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap purse seine.
Seluruh awak kapal, nahkoda dan dua ABK berkebangsaan Filipina. Saat ini mereka masih mendekam di PSDKP Bitung untuk menjalani pemeriksaan.
Kapal yang mereka gunakan menggunakan rumpon sebagai pengikat yang akan memancing ikan mendekati cahaya ( fototaksis positif), sehingga kapal ini bisa menangkap ikan dalam jumlah besar.